VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil meraih 27.511 suara di Kota Bandung/Cimahi dan calegnya Acep Jamaludin, S.Hum meraih sebanyak 14.344 suara atau 59,75% dalam pemilihan anggota legislatif DPRD Jawa Barat 2024. Angka ini melebihi suara kakak penyanyi Nicky Astria, Dr. Buky Wibawa, M.Si. yang meraih 13.174 suara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda)
Berdasarkan data hasil hitung suara sementara legislatif DPRD Jawa Barat 2024 versi 17 Februari 2024 pukul 11:00:02, PKB menduduki peringkat keenam dari 18 partai politik yang bertarung di Kota Bandung. PKB meraih 27.511 suara dari 3794 TPS yang telah masuk dalam proses penghitungan, atau sekitar 42,23% dari total 8984 TPS.
Dari 27.511 suara yang diperoleh PKB, sebanyak 14.344 suara atau 59,75% disumbangkan oleh caleg nomor urut satu, Acep Jamaludin, S.Hum. Acep Jamaludin merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat I.
Caleg PKB nomor urut dua, Silma Sonia, S.E., mendapat 6.293 suara atau 26,14% dari total suara PKB. Silma Sonia merupakan seorang pengusaha muda yang aktif di berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan. Ia juga pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2018 mewakili Jawa Barat.
Caleg PKB nomor urut tiga, Rinalwan Buhari, MBA., mendapat 3.328 suara atau 13,83% dari total suara PKB. Rinalwan Buhari merupakan seorang akademisi dan praktisi di bidang manajemen dan bisnis. Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 dari Fraksi PKB.
Sementara itu, caleg PAN nomor urut satu, Jimmy Hendrix, S.T., M.Kom., mendapat 5.929 suara atau 38,55% dari total suara PAN. PAN sendiri meraih 6.731 suara di Kota Bandung, menempati peringkat kedua belas dari 18 partai politik.
Jimmy Hendrix merupakan seorang dosen dan peneliti di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Fraksi PAN.
Hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024 ini masih bersifat sementara dan belum final. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@uli