- “Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023,” kata Idham.
- Idham mengatakan pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
VISI.NEWS | JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (8/3/2023) dilakukan uji publik
Uji publik digelar di ruang sidang KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU harus menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, partai memiliki kesempatan menyerahkan bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023,” kata Idham.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama dua minggu. Sehingga rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei.
Idham mengatakan pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
“Berkaitan dengan 9 bulan paling lambat, ini kami cantumkan di pasal 5, pengajuan bacalon dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, maupun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam,” ujarnya.@mpa/dtk