VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti berbagai aspek penting terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dalam Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Hidayat menegaskan bahwa persiapan teknis ibadah haji harus melibatkan struktur kelembagaan yang solid dan kesiapan seluruh personalia di tingkat daerah.
Menurut Hidayat, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pembentukan struktur kelembagaan pelayanan haji hingga tingkat kecamatan. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih belum maksimal, terutama terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di daerah. “Banyak konstituen kami mengeluhkan belum siapnya struktur personalia di daerah. Padahal undang-undang mengamanatkan adanya pembentukan struktur hingga tingkat kecamatan,” ujar Hidayat. Ia memperingatkan, jika hal ini tidak ditangani dengan serius, persiapan teknis haji tidak akan maksimal.
Hidayat juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses rekrutmen pejabat dan petugas yang bekerja di Kementerian Haji dan Umrah, baik di pusat maupun daerah. Ia berharap agar rekrutmen dilakukan secara terbuka, berintegritas, dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lalu. “Kami ingin agar rekrutmen pejabat dan petugas dilakukan secara transparan, amanah, dan profesional. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar SDM di sektor pelayanan publik, termasuk haji, diseleksi secara ketat dan akuntabel,” tegas Hidayat.
Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga menyoroti kualitas transportasi udara yang digunakan untuk membawa jemaah haji Indonesia. Ia mencatat bahwa pada tahun penyelenggaraan sebelumnya, Indonesia menggunakan dua maskapai utama, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, dengan porsi penerbangan hampir seimbang. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan terhadap usia pesawat yang digunakan, mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi usia pesawat maksimal 15 tahun.
“Tahun lalu masih ditemukan pesawat yang melampaui batas usia tersebut, dan hal itu menyebabkan insiden teknis hingga pendaratan darurat di India dan Qatar. Karena itu, kami minta agar tahun ini pengawasan lebih ketat agar jemaah benar-benar terlindungi,” ujar Hidayat yang juga merupakan wakil rakyat dari Dapil Jakarta II. Ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab dapat memastikan bahwa pesawat yang digunakan untuk membawa jemaah haji memenuhi standar keselamatan yang ketat.
Dalam rapat tersebut, Hidayat juga mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memperluas peran mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Timur Tengah untuk menjadi tenaga musiman selama musim haji. Menurutnya, mahasiswa yang sudah memahami bahasa Arab dan budaya lokal memiliki potensi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah. “Mahasiswa kita di Timur Tengah sudah memahami kultur, bahasa, dan dinamika di lapangan. Selain itu, mereka bisa membantu kegiatan mahasiswa dan organisasi di sana. Karena itu, proporsi tenaga musiman dari kalangan mahasiswa perlu ditingkatkan,” ungkap Hidayat.
Selain itu, Hidayat menyoroti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi negara pengirim jemaah haji lebih dari 100 ribu orang hanya boleh bekerja sama dengan dua syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji). Ia mempertanyakan perubahan kebijakan ini, mengingat pada tahun sebelumnya Indonesia masih bekerja sama dengan delapan syarikah meskipun mengirim lebih dari 200 ribu jemaah. “Kami ingin kejelasan, apakah ini aturan baru? Karena tahun lalu, meski Indonesia mengirim lebih dari 200 ribu jamaah, kita masih bekerja sama dengan delapan syarikah. Sekarang hanya dua, dan salah satunya sempat menuai kritik di periode sebelumnya,” ujar Hidayat.
Komisi VIII DPR RI, dalam rapat kerja kali ini, juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik. Hidayat menyebutkan bahwa aspek-aspek penting seperti pelayanan, transportasi, dan akomodasi harus dipersiapkan dengan matang agar para jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman, sesuai dengan prinsip keistitoahan, yaitu kemampuan dan kelayakan ibadah jemaah.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kesiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji yang lebih baik di masa mendatang. Komisi VIII juga mendorong evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya agar kesalahan yang sama tidak terulang.
@uli




官网截图。-400x222.webp)







