VISI.NEWS | BANDUNG – Tingkat kesejahteraan pekerja di Indonesia menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 7 November 2025, rata-rata upah atau gaji pekerja Indonesia pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp3.331.012, naik dibanding Februari 2025 yang berada di angka Rp3.094.818.
Data tersebut berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu Februari dan Agustus 2025. Survei ini mencatat upah buruh atau karyawan yang bekerja tetap pada perusahaan, lembaga, atau instansi, dengan pembayaran berupa uang maupun barang.
Dari 17 sektor lapangan usaha yang disurvei, peningkatan upah terjadi di sebagian besar sektor, meskipun beberapa sektor mengalami stagnasi atau penurunan ringan. Sektor Informasi dan Komunikasi (J) menjadi yang tertinggi dengan rata-rata gaji mencapai Rp5.278.706, disusul Aktivitas Keuangan dan Asuransi (K) sebesar Rp5.116.552, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap dan Udara Dingin (D) sebesar Rp5.073.204.
Sementara itu, sektor dengan rata-rata gaji terendah adalah Aktivitas Jasa Lainnya (R, S, T, U) yang hanya mencapai Rp1.967.707, meskipun angka tersebut masih menunjukkan kenaikan dibanding Februari 2025 yang sebesar Rp1.808.930.
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (A) juga menunjukkan perbaikan upah, dari Rp2.247.459 menjadi Rp2.540.158. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan produktivitas dan nilai tambah di sektor primer yang selama ini menjadi tumpuan sebagian besar tenaga kerja di wilayah pedesaan.
Sementara itu, sektor Pendidikan (P) dan Kesehatan serta Kegiatan Sosial (Q) juga mencatat pertumbuhan upah yang stabil. Rata-rata upah di sektor pendidikan meningkat dari Rp2.794.131 menjadi Rp3.050.755, sedangkan sektor kesehatan naik dari Rp3.415.963 menjadi Rp3.750.376.
Kenaikan upah rata-rata nasional ini mencerminkan perbaikan ekonomi pascapandemi serta dampak positif dari peningkatan investasi di berbagai sektor industri dan jasa. Namun, kesenjangan antar-sektor masih cukup lebar, menandakan perlunya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berbasis produktivitas.
Menurut catatan BPS, buruh yang tidak memiliki majikan tetap tidak termasuk dalam survei ini, karena dikategorikan sebagai pekerja bebas. Dengan demikian, data ini lebih menggambarkan kondisi upah pekerja formal yang memiliki hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja.
Secara umum, tren kenaikan gaji sepanjang 2025 menjadi sinyal positif bagi daya beli masyarakat. Pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi dan perlindungan pekerja, agar kesejahteraan buruh di seluruh sektor dapat meningkat secara merata di tahun-tahun mendatang.
@uli












