VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor judi online. Menurut Humas Pengadilan Agama, Syamsu Zakaria, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 3.500 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Soreang. Dari jumlah tersebut, 80 persen atau sekitar 2.800 kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi.
Dari 2.800 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sebanyak 560 kasus atau sekitar 20 persen terkait dengan judi online. “Perceraian itu alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” kata Syamsu saat ditemui di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Syamsu menjelaskan bahwa faktor judi online sering terungkap bukan dari data awal, melainkan saat proses persidangan berlangsung. Rata-rata, pelaku judi online adalah pihak pria dalam pernikahan. “Sejauh ini belum ditemukan yang main judi online itu perempuan, tapi mungkin ada,” ujar Syamsu.
Selain itu, dalam persidangan juga ditemukan bahwa sumber dana yang digunakan untuk bermain judi online sering berasal dari pinjaman online (pinjol). Salah satu kasus paling menonjol adalah seorang suami yang memiliki utang sebesar Rp 300 juta dari pinjaman online untuk bermain judi online, yang akhirnya berujung pada gugatan cerai oleh istrinya. “Biasanya pinjol dan judol itu dalam perkara perceraian berkaitan. Memang ada yang bahas nominal tapi kebanyakan tak sampai bahas nominal, paling hanya judi online atau pinjaman online,” tambahnya.
Syamsu tidak merinci apakah ada kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terkait dengan judi online. Namun, ia menyatakan bahwa di Kabupaten Bandung tidak menutup kemungkinan terdapat kasus perceraian dengan kekerasan yang dilatarbelakangi oleh judi online.
@maulana