VISI.NEWS | SUKABUMI – Ratusan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke -80 Republik Indonesia.
Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan peringatan HUT RI.
“Narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 353 orang dan remisi dasarwarsa sebanyak 396 orang dan diantaranya ada yang langsung bebas sebanyak 8 orang,” ujar Kepala lapas kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono, Minggu (17/8/2025).
Budi menuturkan remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan sikap, kedisplinan serta partisipasi aktif dalam menjalani program pembinaan di dalam lembaga permasyarakatan.
Lebih lanjut Budi menyatakan remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana tetapi juga menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi lebih baik. @andri












