Search
Close this search box.

Reklame Liar Disegel! Satgas Kabupaten Bandung Tak Lagi Toleransi Pelanggaran Izin

Proses pencopotan reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung oleh tim gabungan ini terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kamis (23/10/2025)./visi.news/Ihda Da’watul Aba.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Tak ada lagi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan kini bergerak tanpa kompromi.

Tim gabungan kembali turun ke lapangan. Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik titik strategis disapu bersih, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras, Kamis (23/10/2025).

Tim gabungan ini terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Semua bergerak serentak, menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan bukan lagi dianggap sepele.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni menegaskan, menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan bukan hanya operasi rutin

“Bukan sekadar operasi rutinitas, tapi peringatan keras dari pemerintah, era reklame ilegal sudah berakhir,” tegas Uwais.

Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” sindir Uwais tajam.

WhatsApp Image 2025 10 23 at 12.00.58
Proses pencopotan reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung oleh tim gabungan ini terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kamis (23/10/2025)./visi.news/Ihda Da’watul Aba.

“Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya. Pemerintah benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan PAD.

Baca Juga :  Pecat Patrick Kluivert, Habib Syarief Dukung Penuh Keputusan PSSI

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran menanti.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Uwais.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

WhatsApp Image 2025 10 23 at 12.00.54
Proses pencopotan reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung oleh tim gabungan ini terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kamis (23/10/2025)./visi.news/Ihda Da’watul Aba.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan memperbaiki izinnya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan aturan bukan untuk ditawar, tapi untuk ditaati. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” katanya menutup tegas.

Gerakan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bandung serius menertibkan wajah kabupaten dari pelanggaran. Tidak hanya soal papan reklame, tetapi soal keberanian menegakkan keadilan di ruang publik.

Reklame tanpa izin bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, melainkan simbol ketidakpatuhan yang kini sedang dihancurkan oleh ketegasan. @ihda

Baca Berita Menarik Lainnya :