Rekonstruksi Tukang Cilok Bunuh Gadis yang Mayatnya Dibuang ke Kolam Peragakan 17 Adegan

Editor Pelaku saat memperagakan membunuh korban salah satunya dengan cara dicekik ketika rekonstruksi, Rabu (30/9)./visi.news/ayi kuraesin
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Satreskrim Polresta Tasikmalaya menggelar rekonstruksi pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan di kolam ikan, Rabu (30/9). Korbannya berinisial KA (21) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Adapun pelakunya, EB alias Aan (38) yang berprofesi sebagai tukang cilok.

Dalam rekonstruksi tersebut, disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara pelaku. Adapun pelaku yang berinisial EB memperagakan 17 adegan dari awal di tiga lokasi berbeda.

“Tiga lokasi itu yakni di Jalan Cikurubuk, Jalan Situ Gede, dan terakhir di Kampung Cihandiwung, Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, lokasi korban dibunuh dan mayatnya dibuang ke kolam ikan,” kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman.

Menurut Yusuf, rekonstruksi dilakukan guna mendapatkan gambaran yang jelas atau pembuktikan suatu tindakan pidana. Dalam rekonstruksi pembunuhan itu disaksikan penasihat hukum dan JPU.

Dalam adegan di dua lokasi yakni Jalan Cikurubuk dan Jalan Situ Gede, pelaku mulai bertemu dengan korban dan merayunya dengan maksud untuk menipu. Modus pelaku tersebut ingin menguasai harta benda korban.

“Di dua lokasi tidak ada indikasi kekerasan, namun upaya tipu muslihat pelaku untuk memperdaya korban,” tuturnya.

Dikatakan Yusuf, kekerasan yang menyebabkan korban tewas dan mayatnya ditemukan di kolam, pada adegan 15 hingga 17. Korban dihabisi dengan cara dicekik, setelah muncul niat untuk mengambil barang dalam kantong plastik yang dibawa korban.

“Modus pelaku membunuh korban sesuai dengan keterangan, yakni ingin menguasai kantong plastik yang berisi pakaian korban. Pelaku mengaku semuanya spontan tak direncanakan,” ungkapnya.

Pelaku berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polresta Tasikmalaya di rumhanya di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berhasil dibekuk berdasarkan keterangan hasil outopsi yaitu ditemukan kekerasan di tubuh perempuan berupa luka cekikan di bagian leher, wajah lebam, serta kaki dan tangan mengalami luka ringan.

Baca Juga :  New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Kala itu pelaku hendak menguasai barang milik korban, namun korban menolak dan melawan. Pelaku mencekik dan memukulnya hingga tak berdaya. Dalam kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku menyeretnya sekitar 20 meter dan dimasukan ke kolam ikan.

Korban aslinya warga Kota Tasikmalaya, namun baru datang dari Cirebon. Saat itu korban hendak mencari alamat dan bertemu dengan pelaku. Kala itu pelaku menawari korban untuk mengantar ke alamat yang dicari korban, dan disetujui korban.

Namun, bukannya diantar ke alamat yang dituju, pelaku malah membawa korban ke tempat yang sepi. Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang yang dibawanya. Namun korban tidak mau menyerahkan dan berteriak. Hal tersebut membuat pelaku panik hingga akhirnya mencekik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban hingga pingsan. Belum cukup di situ, pelaku menyeret korban sekitar 20 meter dan memasukkan ke kolam ikan. Pelaku pun meninggalkan korban dan membawa barang milik korban.

“Pelaku mencekik korban sampai kondisinya lemas. Korban pun diseret menuju kolam, namun karena melihat masih hidup korban dipukul di bagian wajahnya dan dimasukan ke kolam,” jelas Yusuf.

Ditambahkan Yusuf, setelah menghabisi korban, pelaku membawa barang milik korban yakni pakaian. Barang tersebut dijual oleh pelaku ke pasar loak seharga Rp 115.000. Uang tersebut diakui pelaku digunakan bekal selama pelarian. Setelah uangnya habis pelaku pulang ke rumahnya di Cipatujah dan berhasil ditangkap. @arn

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangunan Tol Cisumdawu, Lagi 2 Bangunan di Cileunyi Dieksekusi

Rab Sep 30 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Demi kelanjutan pambangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), dua bangunan di sekitar lokasi pembangunan interchange Cileunyi kembali dieksekusi pihak Pengadilan Bale Bandung, Rabu (30/9). Kedua bangunan yang dieksekusi menggunakan 2 alat berat tersebut, 1 milik PT Baladi Karya Abadi di Pasar Sehat Cileunyi (PSC) Kavling no 37 dan 1 […]