Search
Close this search box.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ali Ghufron Mukti Mengungkapkan Detail Terbaru

Ilustrasi BPJS Kesehatan./Pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengindikasikan adanya kemungkinan kenaikan iuran bagi peserta BPJS. Hal ini mencuat setelah pemerintah memutuskan untuk menggantikan sistem kelas rawat inap saat ini dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Ghufron, kenaikan iuran akan berlaku untuk peserta kelas I dan II, sementara iuran untuk peserta kelas III tidak akan mengalami perubahan. Dia menjelaskan bahwa peserta kelas III, yang umumnya adalah masyarakat kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini.

“Kenaikan iuran mungkin terjadi. Saat ini sudah saatnya untuk menyesuaikan, tetapi kelas III tetap tidak akan mengalami kenaikan. Kelas III, mohon maaf, umumnya adalah PBI,” jelas Ghufron di Jakarta Timur, seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia pada Senin, (12/8/2024).

Baca Juga : Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Hentikan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Namun, Ghufron belum memberikan rincian kapan tepatnya kenaikan iuran ini akan diterapkan. Dia mengungkapkan bahwa perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan datang.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, iuran peserta terbagi menjadi beberapa kategori:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Baca Juga :  Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Saung di Bandung

4. Peserta Bukan Pekerja dan Kerabat Lain:

– Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
– Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
– Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Dengan adanya rencana perubahan ini, penting bagi peserta untuk memantau informasi terbaru terkait Perpres yang akan mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :