Search
Close this search box.

Resbob Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif di Balik Hina Suku Sunda

Streamer Adimas Firdaus alias Resbob./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan demi meraup keuntungan finansial melalui saweran penonton saat siaran langsung di media sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan Resbob kerap melakukan live streaming lewat platform sosial media, salah satunya YouTube. Kontennya pun ditonton ratusan pengguna internet.

“Resbob ini adalah seorang live streamer ya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi dikutip dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Resbob menyadari ujaran kebencian yang disampaikannya saat live streaming akan viral. Salah satu dampaknya adalah memancing uang saweran yang datang semakin banyak.

“Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” katanya.

Penyidik pun telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan para saksi dan ahli, hingga dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka. Dia pun ditangkap usai berpindah ke beberapa tempat.

“Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” jelas Rudi.

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian. Hanya saja, Rudi belum mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang akan menjalani pemeriksaan.

“Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” kata Rudi.

Baca Juga :  Wakajati Jabar Pimpin Groundbreaking Rumah Susun Kejati

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” ucap Rudi. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :