Search
Close this search box.

Reses Dijadikan Lahan Kampanye Paslon Bedas

Tim advokasi Paslon NU Pasti saat melaporkan temuan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu kabupaten Bandung, Senin (9/11)./visi.news/apih igun.

Bagikan :

VISI.NEWS – Tim Advokasi Pasangan Calon NU Pasti Sabilulungan, menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di wilayah Paseh. Tim advokasi nomor urut 1 ini menduga reses dijadikan ajang kampanye Paslon BEDAS.

Salah satu anggota tim advokasi, Tony Burton mengatakan pihaknya menemukan barang bukti di lapangan “menyita” barang bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan kegiatan reses salah satu anggota legislatif partai pengusung pasangan Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan).

“Saya menemukan temuan di lapangan dengan barang bukti berupa pembagian sembako di daerah Paseh Senin (9/11). Di dalam bungkusan itu ada beras, mie instan, minyak dan uang Rp. 50.000. Mungkin bahasanya reses, dari PKB tetapi mobilisasinya menggunakan logo nomor 3,” jelas Tony usai melakukan laporan, Senin (9/11/2020).

Barang bukti yang disebutkannya tersebut, dia bawa ke kantor Bawaslu sebagai pendukung laporannya. Menurut dia ada kekurangan dalam laporannya yaitu pihaknya diminta menyertakan saksi penerima.

“Barang bukti sudah ada, namun barangkali disini kita harus melengkapi saksi penerima, dan itu juga akan kita lakukan,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh tim paslon nomor 3 ditemukan di beberapa wilayah lain selain Paseh, hanya saja barang bukti yang bisa didapatkannya hanya di Paseh.

“Karena memang laporan ke Bawaslu ada kadaluarsanya, makanya kami ambil yang terbaru,” tambahnya.

Tony berharap Bawaslu bisa mengusut dan menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia percaya bahwa Bawaslu bisa netral untuk melakukan penelusuran tentang money politic. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait tindakan yang akan dilakukannya.

“Karena kita dilarang untuk melakukan money politic. , apapun itu bentuknya. Sementara kita hanya melaporkan apa yang kita temukan ke Bawaslu dan hasilnya seperti apa yang kita serahkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kontroversi VAR Warnai Imbang Atletico vs Arsenal

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi paslon nomor 1 memang sudah kemudian disampaikan, hanya saja, ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor.

“Disini tentunya harus menyesuaikan dengan amananat Perbawaslu 8, kepada pihak pelapor, kita sudah sampaikan formatnya tinggal nanti dilengkapi. Setelah kemudian formil dan materiil itu lengkap mangga laporannya kita terima,” jelasnya.

Menurutnya secara formil materiinya masih belum ada, formatnya sendiri sudah ada di Bawaslu yaitu form A1, yang kemudian harus dilengkapi kaitan dengan subjek hukum, objek hukum, barang bukti, dan saksi itu harus lengkap.

Bawaslu sendiri memberi tengat waktu selama tujuh hari kalender untuk melengkapi kekurangan pada laporan tersebut.

“Kalau dalam tujuh hari tidak dilengkapi maka dianggap kadaluarsa. Karena pada dasarnya, laporan ini sudah mau kita terima,” pungkas Komarudin. @pih

Baca Berita Menarik Lainnya :