VISI.NEWS | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar.
Adapun penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022), mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora ).
Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban.
Kemudian pada saat korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosional dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Zulpan.
Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). tutup Endra Zulpan. @fen