VISI.NEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda. Kabar itu datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai 1 Januari 2025 PPN naik jadi 12%.
“Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, Luhut mengatakan pemberlakuan PPN 12% hampir pasti akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” kata Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus). (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” tambahnya.
Stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan alasan bantuan tidak langsung kepada penerima demi menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.
“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Saya kira nanti akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” terangnya.
Menambahkan itu, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan kebijakan tersebut saat ini masih dalam kajian. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” kata Jodi. @desi