Search
Close this search box.

Respons Tuntutan Buruh, Prabowo Teken Pembentukan Satgas PHK

Presiden RI Prabowo Subianto./visi.news/Tangkapan layar akun YouTube @setpres.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang sebelumnya ia janjikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis (1/5/2025).

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden.

“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama, berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Pemerintah selanjutnya akan menggelar rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, serta asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin. Pertemuan tersebut akan membahas struktur serta mekanisme kerja kedua lembaga baru agar dapat segera beroperasi.

Pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu dari enam tuntutan aksi massa buruh yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis siang. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan lain meliputi penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, percepatan RUU Perampasan Aset, serta desain ulang sistem Pemilu 2029.

Saat May Day lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan berfungsi memberikan nasihat kepada Presiden terkait perbaikan regulasi yang tidak berpihak pada pekerja. Struktur dewan akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, pembentukan Satgas PHK ditujukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak yang kerap merugikan pekerja.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :