VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam tahap pembahasan saat ini, Komisi VI DPR RI secara aktif menyerap pandangan dari kalangan dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga praktisi hukum persaingan usaha. Hal tersebut disampaikan Adisatrya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Ruang Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Adisatrya, secara prinsip seluruh pemangku kepentingan sepakat mengenai pentingnya penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan.
“Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Adisatrya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dunia usaha juga memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait aspek keadilan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Para pengusaha berharap mekanisme investigasi dan pemeriksaan di KPPU tidak berjalan sepihak, melainkan mengedepankan prinsip keseimbangan dan kepastian hukum.
Masukan tersebut menekankan pentingnya ruang pembelaan yang proporsional bagi pelaku usaha yang menghadapi dugaan pelanggaran. Proses pembuktian dan pemeriksaan dinilai harus dilakukan secara objektif agar kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum persaingan tetap terjaga.
“Yang ditekankan oleh pelaku usaha adalah proses yang berimbang, termasuk kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti dalam setiap tahapan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adisatrya menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya bertujuan memperkuat kelembagaan KPPU, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional.
Kepastian hukum tersebut dinilai menjadi pondasi penting dalam menjaga keberlanjutan iklim usaha serta mendorong persaingan yang sehat di berbagai sektor.
“Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dapat berjalan efektif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi konsumen melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya. @givary