VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI. Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya proses panjang pembahasan RUU Sisdiknas yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dalam proses pembahasan yang melibatkan berbagai tahapan, draf dan naskah akademik ini akan melalui konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga akhirnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. RUU ini memuat delapan pokok materi yang menjadi dasar bagi penyempurnaan pendidikan nasional ke depan, mencakup berbagai aspek mulai dari tata kelola pendidikan hingga peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu pokok yang disoroti dalam revisi ini adalah penguatan tata kelola pendidikan. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, guna menghindari tumpang tindih pengelolaan pendidikan yang sering terjadi. Harapannya, pengelolaan pendidikan bisa lebih terkoordinasi dan efektif di berbagai tingkat pemerintahan.
Penting juga untuk mencatat bahwa Rencana Induk Pendidikan Nasional akan disusun sebagai panduan jangka panjang bagi arah pembangunan pendidikan Indonesia. Rencana ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dan konsistensi kebijakan pendidikan meskipun terjadi pergantian pemerintahan, agar tidak ada perubahan drastis dalam kebijakan pendidikan di tiap periode kepemimpinan.
Dalam draf tersebut, terdapat juga penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, dengan sistem yang lebih fleksibel. Sistem ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki akses pendidikan yang lebih luas, termasuk pengakuan terhadap pengalaman belajar sebelumnya, serta penerapan kredensial mikro yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.
RUU Sisdiknas juga mencakup usulan penambahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, yang berarti negara akan bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang memadai tanpa terkendala masalah biaya.
Perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan juga menjadi fokus dalam RUU ini. Melalui peraturan yang lebih transparan dan adil, diharapkan anggaran pendidikan dapat digunakan secara tepat guna dan memberikan dampak langsung kepada peserta didik, khususnya di daerah-daerah terpencil.
Selain itu, regulasi terkait pendidik dan tenaga kependidikan juga akan diperkuat. Hal ini untuk memperjelas hak dan kewajiban guru, serta meningkatkan mekanisme pembinaan profesi agar para pendidik dapat lebih profesional dan sejahtera dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu poin penting lainnya adalah penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren diharapkan dapat memperkuat peran keduanya dalam membangun karakter bangsa dan memperkaya sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan.
Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penyerahan draf dan naskah akademik ini hanyalah tahap awal dari proses revisi undang-undang. “Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, agar RUU ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Setelah tahap konsultasi publik, Panja akan melanjutkan pembahasan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi lebih lanjut. Jika disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR, dokumen ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah untuk disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar bagi pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.
@uli