VISI.NEWS |BANDUNG – DPRD Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar, pasalnya dalam surat edaran tersebut menginformasikan bagi lembaga penyiaran untuk menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar, instruksi atau edaran KPID tersebut merupakan suatu hal yang harus diaplikasikan oleh lembaga penyiaran karena sangat mengedukasi sisi religius bagi masyarakat Jabar.
“Hal ini dianggap untuk menekan prilaku ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,” katanya.
Dijelaskan Reynaldi, dalam siaaran pers-nya KPID Jabar, Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, menegaskan pentingnya siaran edukasi yang berkualitas terhadap masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat yang memberlakukan aturan terkait penyelenggaraan pesantren.
“Surat Edaran ini sejalan dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, jadi kami sangat mengapresiasi KPID Jabar,” pungkasnya. @eko