Search
Close this search box.

Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara: Tolak Omnibus Law dan Outsourcing, Tuntut Keadilan Upah

Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara./visi.news./alineas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ribuan buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Istana Negara. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa dua tuntutan utama dalam aksi ini adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan para pekerja kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. Diperkirakan jumlah massa aksi mencapai ribuan orang, dengan titik kumpul di Patung Kuda sebelum bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal proses sidang judicial review.

Dalam langkah judicial review yang diajukan oleh KSPI, terdapat sembilan poin utama yang menjadi landasan. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi. Kedua, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ketiga, UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan. Kelima, proses PHK yang dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel, menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ketujuh, tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025: Hujan Ringan

Kedelapan, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal. Kesembilan, penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat. Menurut Said Iqbal, seluruh poin ini menunjukkan betapa merugikannya UU Cipta Kerja bagi para pekerja di Indonesia.

Selain di Jakarta, aksi serupa juga dilakukan serempak di berbagai daerah di Indonesia. KSPI mengoordinasikan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk memperjuangkan hak-hak buruh secara menyeluruh. Dalam aksi yang berlangsung bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Dengan aksi besar-besaran ini, buruh berharap pemerintah dan Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan ulang kebijakan yang dianggap merugikan tersebut. Mereka menginginkan perubahan nyata yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :