VISI.NEWS – Polisi menangkap sebanyak 15 orang yang diduga merupakan massa simpatisan Rizieq Shihab dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
Kericuhan pecah usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor.
“15-an ( orang diamankan), dibawa ke Polda semua,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Setyo turut membenarkan bahwa belasan orang itu merupakan massa simpatisan Rizieq.
“Iya,” ujarnya.
Setyo menyebut mereka ditangkap karena melakukan aksi anarkistis saat kepolisian meminta untuk membubarkan diri.
“Tadi anarkis lempar batu dan nutup jalan, kita imbau bubar,” ucap Setyo.
Kericuhan terjadi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang vonis banding kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Saat itu, polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata. Massa datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).
Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun. @fen