Search
Close this search box.

Rodrigo Duterte Hadapi ICC, Dituntut atas Dugaan Kejahatan Perang Narkoba

International Criminal Court (ICC) di Belanda./visi.news/rri.

Bagikan :

VISI.NEWS | BELANDA – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, muncul di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui konferensi video dari pusat penahanan di Den Haag, Belanda, Jumat (14/3/2025). Duterte ditangkap beberapa hari sebelumnya di Manila atas tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan selama ‘perang narkoba’ yang ia pimpin saat menjabat sebagai presiden.

Dalam sidang awal tersebut, Duterte yang berusia 79 tahun hanya berbicara singkat untuk mengonfirmasi identitasnya. Hakim utama, Iulia Antoanella Motoc, menjadwalkan sidang praperadilan pada 23 September untuk menentukan apakah bukti yang diajukan jaksa cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan penuh. Jika terbukti bersalah, Duterte bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Pengacaranya, Salvador Medialdea, mengecam penangkapan ini sebagai tindakan ilegal, menyebutnya sebagai ‘penculikan’ dan ‘ekstradisi tanpa proses hukum yang sah’. Ia juga mengklaim bahwa Duterte tengah menjalani perawatan medis sebelum dibawa ke Den Haag.

“Dia dipindahkan secara sepihak ke Den Haag,” kata Medialdea.

“Bagi pengacara, ini adalah ekstradisi tanpa prosedur hukum yang sah. Bagi orang awam, ini murni penculikan,” imbuhnya.

Sementara itu, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan dokter pengadilan menunjukkan Duterte dalam kondisi mental yang sehat. Kasus ini menandai pertama kalinya seorang pemimpin Asia ditangkap berdasarkan surat perintah ICC. Selama masa kepemimpinannya, jumlah korban tewas akibat kebijakan perang narkoba yang ia jalankan diperkirakan mencapai 6.000 hingga 30.000 orang, tergantung pada sumber data yang digunakan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :