Search
Close this search box.

Rokok dan Cukai Ilegal Dimusnahkan Beacukai Sidoarjo

Bagikan :

VISI.NEWS | SIDOARJO – Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan rokok dan cukai ilegal senilai Rp23 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp13 miliar.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut dengan Go-Enforcement.

“Strategi dan langkah tersebut di antaranya melakukan upaya penertiban dan pengawasan perizinan, pengawasan pita cukai, serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo tertib administasi sehingga, keberadaan industri ini memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah. “Misalnya terkait tenaga buruh linting, petani tembakau dan sebagainya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target kinerja kepada masing-masing bea cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan.

“Serta penerapan asas Ultimum Remedium dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok.

“Upaya ini dilakukan, sekaligus dalam rangka mewujudkan kinerja Dinas Beacukai menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok,” ujarnya.

@agung hf

Baca Berita Menarik Lainnya :