Search
Close this search box.

Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Tak Tercatat di LHKPN

Ilustrasi Royal Enfield classic 500 limited edition./visi.news/royal enfield.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepeda motor Royal Enfield classic 500 limited edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir pada 2023.

“Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).

Motor bergaya klasik berwarna hitam dengan aksen emas  itu disita KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di media oleh Bank BJB. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.

Meski tidak masuk dalam daftar tersangka, Ridwan Kamil mengaku akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :