VISI.NEWS | BANDUNG – Kasus pembobolan rumah milik Aziz Jaulramdan, Manajer Giri Harja 3 Putra Dalang Yogaswara Sunandar Sunarya, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, (14/8/2024). Terdakwa, J, yang merupakan sopir pribadi Aziz, mengakui perbuatannya, namun pengakuan tersebut dibayangi hilangnya barang bukti dalam berkas persidangan.
Kejadian ini bermula pada awal Mei 2024, saat Aziz dan keluarganya tengah menggelar acara akikah di Ciater. Selama dua hari meninggalkan rumah, Aziz mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan saat kembali. “Saat berangkat rumah dalam keadaan baik-baik saja, tapi pas pulang lemari dapur yang menghalangi jendela kamar sudah bergeser,” ujarnya usai persidangan.
Di dalam kamar, laci lemari tempat menyimpan uang tampak terbuka dengan alat-alat seperti obeng, pahat, dan palu yang berserakan. Aziz kehilangan uang sekitar Rp260 juta yang merupakan uang muka untuk beberapa kegiatan wayang serta kas pribadi.
Awalnya, Aziz tidak menaruh curiga pada J, sopirnya yang telah bekerja lama. Namun, kesaksian warga sekitar menyebutkan bahwa J terlihat bolak-balik masuk ke rumah saat Aziz berada di Ciater. Hal ini akhirnya mendorong Aziz untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang setelah penyelidikan, mengarahkan kecurigaan kepada J.
Baca Juga : Heboh! Curhatan Warganet: Kemalingan di Bus Rosalia Indah
Di persidangan, J mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti sepeda motor Yamaha RX King dan HP, serta untuk berfoya-foya di karaoke. Namun, mengejutkannya, barang-barang tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Aziz mengungkapkan kekecewaannya, “Saat mengetahui pelakunya J, awalnya saya akan mencabut laporan. Tapi kesal karena uangnya digunakan untuk hal tidak benar.” Kini, dengan barang bukti yang hilang, kasus ini menambah kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
@rizalkoswara