Search
Close this search box.

RUU Sisdiknas Akan Benahi Tata Kelola Guru dan Perkuat Peran Psikolog Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI), Selasa (7/4/2026), untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Dalam pertemuan tersebut, FGB menyoroti persoalan tata kelola guru PPPK, khususnya terkait kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak terlambat atau terpotong di daerah. Mereka juga mendorong kesetaraan jenjang karier dengan ASN PNS, termasuk akses promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas, serta perpanjangan masa kerja otomatis hingga usia pensiun guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk membenahi tata kelola guru secara menyeluruh. Penataan tersebut mencakup sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan, termasuk penyederhanaan mekanisme penempatan lintas daerah serta penyusunan peta jalan kebijakan guru ke depan.

Hetifah juga menekankan pentingnya sistem tata kelola guru yang terintegrasi dan berbasis data, mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, hingga pengembangan karier. Dengan sistem yang lebih tertata, kebutuhan guru dapat dipetakan secara akurat, distribusi lebih merata, dan kualitas tenaga pendidik terus meningkat.

“Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Hetifah.

Selain isu guru, Komisi X juga menerima masukan dari APPI terkait penguatan peran psikologi dalam pendidikan. APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui secara eksplisit sebagai tenaga profesional dalam RUU Sisdiknas, disertai penguatan layanan psikologi untuk mendukung kesehatan mental peserta didik.

Baca Juga :  Di Tengah Konflik Global, Relasi Sosial Bersama Kanwil Kemenhaj Jabar Panjatkan Doa untuk Kelancaran Haji 2026

Menanggapi hal tersebut, Hetifah menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran psikolog pendidikan, termasuk pentingnya standar layanan minimal dan integrasi layanan psikologi dalam sistem pendidikan.

“Saya mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional, serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai pengaturan teknis sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, sementara UU cukup memberikan mandat normatif bahwa setiap satuan pendidikan perlu menyediakan akses layanan psikologi.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog agar lebih terstruktur, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis Komisi X DPR RI dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan revisi UU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :