Search
Close this search box.

Said Abdullah Apresiasi Transisi Cepat Kepemimpinan OJK

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut keberlanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, serta Inarno Jajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal.

Said menilai, langkah Dewan Komisioner OJK yang dengan cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal yang merangkap jabatan sebelumnya, merupakan keputusan strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut tetap memiliki kapasitas dan legitimasi untuk menjalankan fungsi pengawasan serta pengaturan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi. Catatan pertama adalah menjaga dan membangun kepercayaan pasar melalui penguatan independensi dan profesionalisme OJK.

Menurut Said, pemerintah dan DPR harus menopang independensi tersebut dengan membatasi diri agar tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. “Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” tegasnya.

Catatan kedua dan ketiga berkaitan dengan penguatan pasar modal, yakni mendorong peningkatan porsi kebijakan free float serta memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ia menyambut baik rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, serta mendorong pengungkapan pemilik manfaat akhir seluruh emiten.

Baca Juga :  MenPPPA Apresiasi Peningkatan Petugas Haji Perempuan Tahun Ini

Catatan keempat dan kelima menyoroti penegakan hukum atas praktik goreng saham dan pengaturan pemanfaatan media sosial oleh perusahaan efek. Said menekankan, OJK harus menjadi penanggung jawab utama penindakan coordinated trading behaviour serta memastikan kerja sama dengan pegiat media sosial diatur secara ketat dan beretika.

Catatan keenam dan ketujuh menyasar sektor asuransi dan dana pensiun. Said meminta OJK mengevaluasi penempatan dana asuransi di pasar saham yang berisiko tinggi serta mengkaji peran dana pensiun sebagai penyangga likuiditas agar tidak merugikan pemilik dana dan memicu risiko sistemik di pasar saham maupun obligasi.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :