Search
Close this search box.

Saksi Beberkan Peran Zarof Ricar dalam Pengurusan Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur./visi.news/Hukumonline.

Bagikan :

VISI.NEWS  | JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi bernama Stephanie Christel mengatakan bahwa ia pernah diminta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengantarkan uang sebesar Sin$250 ribu kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025).

Stephanie mengaku menyerahkan uang itu dalam dua tahap pada tahun 2024 di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Pusat. Tahap pertama sebesar Sin$166 ribu, sementara sisanya Sin$84 ribu. Uang tersebut sebelumnya diambil dari lobi apartemen di Menteng, tempat penukaran mata uang asing.

Selain itu, saksi juga menyebutkan bahwa Zarof awalnya meminta Rp15 miliar untuk mengurus kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Namun, akhirnya hanya disepakati Rp5 miliar.

Jaksa juga menghadirkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai saksi dalam persidangan terhadap tiga mantan hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap senilai Rp4,3 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar dan Sin$308 ribu untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Mereka juga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di rumah, apartemen, dan Safe Deposit Box (SDB) di bank.

Kasus ini mencuat setelah putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang diberikan oleh Erintuah Damanik dkk dalam putusan PN Surabaya pada 24 Juli 2024, dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Ronald akhirnya divonis lima tahun penjara, meskipun salah satu hakim kasasi, Soesilo, mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan seharusnya Ronald tetap bebas. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :