VISI.NEWS | BANDUNG – Perbincangan mengenai hukum salat berjamaah di masjid bagi laki-laki kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa salat berjamaah di masjid hukumnya wajib secara mutlak. Pernyataan tersebut umumnya didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw tentang ancaman bagi orang yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya tanpa uzur. Meski memiliki dasar dalil, persoalan ini sejatinya merupakan wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih sejak masa klasik.
Hadits yang sering dijadikan landasan berbunyi, “Barangsiapa yang mendengar panggilan (azan), lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” Riwayat ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Sebagian ulama memahami redaksi “tidak ada salat baginya” sebagai ancaman serius yang menunjukkan kewajiban menghadiri salat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang tidak memiliki halangan syar’i.
Baca Juga
Jemaah Haji Jawa Barat yang akan Berangkat Tahun 2026 (No. Urut 26.501 – 26.800)
Panduan Salat Digital Resmi Diluncurkan di Dua Masjid Suci
Dalam mazhab Hanbali, terdapat riwayat kuat yang menyatakan bahwa salat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain bagi laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, dan mukim. Bahkan, dalam salah satu riwayat disebutkan kewajiban tersebut harus ditunaikan di masjid bagi mereka yang tinggal dekat dan mendengar azan. Ulama besar Hanbali, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan adanya dua riwayat dalam mazhab ini: pertama, jamaah boleh dilakukan di rumah atau tempat lain; kedua, wajib di masjid bagi tetangga masjid. Riwayat kedua inilah yang sering dijadikan dasar oleh kalangan yang mewajibkan jamaah di masjid.
Dalil lain yang menguatkan pandangan wajib adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang keinginan Nabi saw membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri salat berjamaah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw bersabda bahwa beliau hampir saja memerintahkan seseorang mengimami salat, lalu mendatangi rumah orang-orang yang tidak hadir berjamaah untuk membakarnya. Bagi sebagian ulama, ancaman keras ini menunjukkan bahwa hukum berjamaah bukan sekadar sunnah biasa.
Namun demikian, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi memiliki pendekatan yang berbeda. Dalam mazhab Syafi’i, hukum salat berjamaah untuk salat fardhu adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Artinya, kewajiban tersebut sudah dianggap terpenuhi apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin di suatu wilayah. Jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat berdosa.
Imam besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa salat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama dibandingkan di rumah atau di tempat lain. Keutamaannya antara lain karena masjid adalah tempat yang mulia, terdapat pahala dalam setiap langkah menuju masjid, jamaah di masjid biasanya lebih banyak sehingga lebih besar pahalanya, serta menjadi sarana menampakkan syiar Islam. Meski demikian, beliau tidak menyatakan bahwa meninggalkan jamaah di masjid secara otomatis menjadikan seseorang berdosa secara mutlak.
Dalam mazhab Hanafi, salat berjamaah dipandang sebagai sunnah muakkadah yang sangat ditekankan. Bahkan sebagian ulama Hanafi menyebut meninggalkan jamaah tanpa uzur sebagai makruh tahrim, yakni perbuatan yang mendekati haram. Namun, mereka tetap tidak menyatakan bahwa salat yang dilakukan sendirian menjadi tidak sah. Pendekatan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara anjuran kuat dan pengakuan atas sahnya salat secara individu.
Mazhab Maliki juga cenderung menyatakan bahwa salat berjamaah adalah sunnah muakkadah atau fardhu kifayah. Imam Malik menekankan pentingnya menjaga tradisi jamaah sebagai bagian dari syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, kewajiban individu untuk selalu hadir di masjid tidak ditegaskan secara mutlak sebagaimana dalam sebagian riwayat mazhab Hanbali.
Dari sisi kajian hadits, sejumlah ulama hadits menyoroti status riwayat “tidak ada salat baginya”. Sebagian menyatakan hadits tersebut marfu’ (bersumber langsung dari Nabi), sementara sebagian lain menilainya mauquf (perkataan sahabat, seperti Ibnu Abbas). Selain itu, secara kebahasaan, redaksi “tidak ada salat” dalam tradisi hadits sering dipahami sebagai “tidak sempurna salatnya”, bukan berarti batal. Kaidah ini juga digunakan dalam memahami hadits lain seperti “tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya…”, yang tidak dimaknai sebagai hilangnya iman secara total.
Dengan demikian, pernyataan bahwa salat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib memang memiliki pijakan kuat dalam salah satu riwayat mazhab Hanbali. Namun, pendapat mayoritas ulama menyatakan hukumnya fardhu kifayah atau sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, praktik yang berkembang adalah mendorong keutamaan jamaah di masjid tanpa menghakimi secara mutlak mereka yang memiliki alasan atau memilih melaksanakannya di tempat lain.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan dan kekayaan khazanah fikih Islam. Umat Islam diajak untuk memahami perbedaan tersebut secara proporsional, tidak mudah menyalahkan, serta tetap menjaga semangat memakmurkan masjid. Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi dalam menunaikan salat fardhu, baik secara berjamaah di masjid maupun dalam kondisi uzur yang dibenarkan syariat. Wallahu a’lam.
@uli