Search
Close this search box.

Salat Saat Bencana: Bolehkah Pakai Pakaian Kotor?

Ilustrasi. /visi.news/gemini.ai

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Banjir besar yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan berbagai wilayah lain telah meninggalkan dampak yang sangat berat bagi masyarakat. Banyak rumah hanyut terbawa arus, pakaian hilang atau rusak, dan sebagian besar korban hanya memiliki pakaian yang menempel di badan saat menyelamatkan diri. Dalam kondisi darurat seperti ini, para penyintas tetap harus menunaikan kewajiban shalat meski dengan pakaian seadanya.

Dalam situasi tersebut, tidak sedikit warga yang terpaksa shalat dengan pakaian basah, kotor oleh lumpur, atau bahkan hanya satu-satunya pakaian yang tersisa. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: bagaimana tuntunan Islam mengenai salat dalam kondisi pakaian terbatas atau kotor akibat bencana? Mengingat dalam keadaan normal, Islam menganjurkan penggunaan pakaian terbaik saat memasuki masjid, sesuai firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf ayat 31.

Namun, Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kemudahan. Ketentuan mengenai penggunaan pakaian terbaik berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi normal. Rasulullah SAW menegaskan prinsip keringanan dengan sabdanya, “Jika aku memerintahkan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” Dalam kondisi bencana, ketentuan ini menjadi pegangan kuat bagi korban yang tidak memiliki pilihan selain menggunakan pakaian seadanya.

Pertanyaan lain muncul ketika seluruh pakaian yang dimiliki terkena air banjir yang bercampur lumpur. Apakah pakaian tersebut tetap layak dan sah digunakan untuk salat? Dalam fiqih Mazhab Syafi’i, sesuatu hanya dihukumi najis jika ada keyakinan jelas bahwa benda tersebut benar-benar terkena najis. Tidak semua yang kotor atau berlumpur otomatis dianggap najis, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Contoh penerapan kaidah tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten, yang memaparkan bahwa suatu tempat atau benda tidak otomatis najis hanya karena dugaan. Selama tidak ada keyakinan kuat bahwa najis benar-benar mengenai pakaian, maka pakaian tersebut tetap dihukumi suci. Dengan demikian, pakaian korban banjir yang hanya basah bercampur lumpur tanpa bukti jelas terkontaminasi najis tetap sah digunakan untuk shalat.

Baca Juga :  Sartono Hutomo: RDMP Balikpapan Jadi Titik Awal Reformasi Struktural di Sektor Migas

Imam Mawardi dalam Al-Hawil Kabir juga menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki beberapa pakaian yang diragukan kesuciannya, maka ia perlu berijtihad memilih yang paling diyakini suci. Selama hasil ijtihad telah dilakukan, seseorang boleh shalat dengan pakaian tersebut tanpa perlu mengulangi proses ijtihad setiap kali hendak salat.

Situasi semakin darurat ketika semua pakaian yang dimiliki diyakini najis dan tidak tersedia air bersih untuk mensucikannya. Dalam kondisi ekstrem ini, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang salat tanpa pakaian jika tidak ada pilihan lain. Sementara Imam Malik dan Imam Muzanni membolehkan tetap salat dengan pakaian najis tersebut tanpa perlu mengulang salat ketika kondisi kembali normal.

Dari berbagai pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan pakaian kotor akibat banjir tetap sah untuk salat selama tidak diyakini terkena najis. Yang menjadi syarat sah salat adalah kesucian pakaian, bukan kebersihannya. Karena itu, pakaian yang kotor oleh lumpur tetapi suci secara hukum tetap dapat digunakan untuk beribadah tanpa keraguan.

Pada akhirnya, para korban bencana tidak perlu bimbang atau merasa tidak layak menunaikan shalat dengan kondisi pakaian yang ada. Islam memberikan kelapangan dan kemudahan di tengah kesulitan. Selama berstatus suci meski tampak kotor, pakaian tersebut sah digunakan untuk shalat. Wallahu a‘lam.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :