
VISI.NEWS – Kepala Satuan Pamong Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kawaludin, melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan perlombaan dan pentas seni yang melibatkan kerumunan massa dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75
“Untuk tahun ini mungkin akan berbeda, karena sedang dalam masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” tegas Kawaludin kepada wartawan, usai acara ‘Ngawangkong Bari Ngopi’ di halaman Komplek Pemkab Bandung, di Soreang, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, sampai saat ini Pemkab Bandung ataupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait keramaian perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Kalau lomba-lomba itu kan sangat rentan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, kecuali kalau misalnya pelaksanaan upacara secara virtual, itu boleh,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan massa itu tidak boleh dilaksanakan baik oleh institusi, pemerintah, swasta ataupun masyarakat.
Lanjut Kawaludin, kalaupun pihak panitia penyelenggara menjamin akan menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan, tetap harus ada rekomendasi dari gugus tugas.
“Namun, gugus tugas juga akan sangat berat untuk mengeluarkan rekomendasi kegiatan yang sifatnya keramaian dan melibatkan banyak orang,” ucapnya.
Dengan kondisi saat ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih paham dan menyadari untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dari pada harus dibubarkan oleh petugas, sebab semua ini demi kepentingan masyarakat juga.
“Semua lomba-lomba itu pasti ada kontak fisiknya, makan kerupuk, ambil uang di pepaya, egrang, itu semua kan menimbulkan kontak fisik secara tidak langsung,” tegasnya.
Kawaludin menambahkan, selanjutnya tim gugus tugas akan segera mengevaluasi terkait pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan, apa yang boleh dan tidak dilakukan masyarakat. “Nanti gugus tugas akan membahas dulu, kalau sekarang belum ada protapnya,” pungkasnya.@yus