VISI.NEWS – Anggota DPRD Jabar yang memberi rekomendasi ke sekolah agar siswa yang direkomendasikannya itu diterima di sekolah bersangkutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), dinilai melanggar Tata Tertib Anggota DPRD dan tidak etis.
“Melihat kasusnya, kelihatannya yang bersangkutan melanggar tata tertib. Anggota DPRD tidak berhak mengeluarkan surat berkop DPRD. Karena yang berhak hanya pimpinan dewan. Dan menurut saya etikanya enggak bagus,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar, H. M. Hasbullah Rahmat saat dihubungi “GM”, Ahad (14/6/2020).
Seperti diketahui, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna memberi surat rekomendasi berkop DPRD Jabar ke sejumlah sekolah. Dalam rekomendasi tersebut, ia meminta siswa yang tertera dalam surat itu diterima di sekolah bersangkutan. Berasarkan penelusuran “GM”, ada beberapa sekolah yang menerima “surat sakti” dari Dadang.
Menurut Hasbullah, saat ini ia belum memanggil yang bersangkutan, karena masih menunggu waktu pemanggilan. Ini disebabkan karena jadwal anggota BK cukup padat karena mayoritas di antara mereka menjadi anggota pansus (panitia khusus). “Saya sudah minta seluruh anggota BK meluangkan waktu untuk menggelar rapat pemanggilan yang bersangkutan. Yang jelas, nanti akan kita panggil, hanya menunngu waktu yang tepat saja,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Hasbullah, pihaknya belum mengetahui sejauhmana pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Begitu juga sanksi yang diberikan, pihaknya belum bisa memastikannya. Kendati demikian, katanya di antara sanksi yang diberikan bagi pelanggaran kode etik atau tata tertib anggota DPRD mulai dari teguran tertulis, diturunkan jabatannya dari alat kelangkapan dewan, hingga direkomendasi untuk diganti.
“Tapi, sanksi yang diberikan harus sesuai aturan. Di antaranya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Rekomendasi sanksi diputuskan dalam rapat pleno BK,” jelas Habsullah.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna mengaku khilaf atas beredarnya surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar agar diterima di sekolah tertentu. Ia tidak bermaksud menyalahgunakan wewenangnya dalam proses PPDB. “Terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar atan nama saya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat. Namun saya sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat,” ujar Dadang kepada “GM”, Jumat (12/6/2020).
Ia juga mengharapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar maupun pihak sekolah untuk mengabaikan surat tersebut. Karena sejak awal ia tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya bahwa ternyata berniat berbuat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat. Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan,” tegasnya. Ia juga berharap permohonan maafnya tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang. Diakuinya, adanya rekomendasi tersebut awalnya hanya untuk membantu masyarakat. “Niat awal saya hanya ingin nulungan masyarakat,” ujarnya.@mpa/galamedianews.com