Search
Close this search box.

Sanksi Nonaktif Jadi Momentum Introspeksi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: “Ini Pelajaran Berharga”

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memberikan pernyataan resmi di Tapaktuan, Selasa (9/12/2025), usai ditetapkan nonaktif selama tiga bulan terkait keberangkatannya umrah saat banjir dan longsor melanda Aceh Selatan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | ACEH – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya angkat bicara setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat keberangkatannya ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Berbeda dari nada pembelaan yang sempat beredar sebelumnya, Mirwan kini menegaskan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyebut sanksi itu sebagai teguran penting bagi dirinya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.

“Keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12) malam.

Mirwan turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang timbul akibat kepergiannya ke luar negeri tanpa izin. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga relawan untuk menjaga ketenangan dan fokus pada percepatan pemulihan daerah.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ucapnya.

Ia juga menyinggung bahwa ajakannya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan perlunya menempatkan kepentingan masyarakat daerah sebagai prioritas utama.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani terkait Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca Juga :  Indonesia Perketat Pintu Masuk Penyakit Hewan, Impor Daging Babi dari Spanyol Dihentikan

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 77 yang memberikan ancaman pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember, saat banjir dan longsor masih mengisolasi sejumlah kecamatan di Aceh Selatan.

Kasus Mirwan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya ketegasan terhadap pejabat yang dianggap “lari dari tanggung jawab” di tengah krisis.

Dengan status nonaktif yang kini dijalaninya, Mirwan menyatakan tekad untuk menjadikan masa tiga bulan ini sebagai fase refleksi dan perbaikan, sembari berharap stabilitas Aceh Selatan dapat segera pulih sepenuhnya. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :