VISI.NEWS – Aparat dari tiga pilar di Kecamatan Cileunyi, Kabupatèn Bandung, yakni Polsek, Koramil, dan Unit Pol PP Cileunyi kerap memberi hukuman terhadap sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik di jalan raya, dan di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di pasar.
Hukuman bagi pelanggar prokes tersebut berupa push up, skot jump, menyanyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga harus mengucapkan Pancasila.
Seperti pamandangan yang terekam Rabu (2/12/2020), saat petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP di tiga pilar di Kec. Cileunyi menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kec. Cileunyi.
Para pelanggar prokes yang umumnya tak mengenakan masker, lantas diberi sanksi.
Saat sejumlah petugas memberikan sanksi, ada di antaranya tak kuat skot jump, push up. Bahkan ada di antaranya tak hapal lagu Indonesia Raya dan Pancasila. Bagi pelanggar prokes yang tak hapal lagu Indonesia Raya dan Pancasila oleh petugas terpaksa dibimbing. Bahkan para pelanggar prokes tersebut diberi gratis masker.
“Sanksi bagi pelanggar prokes ini harus diterapkan. Ini agar ada efek jera bagi mereka. Selain sanksi fisik, kita pun kerap memberikan edukasi dan sosialisasi serta imbauan bagaimana pentingnya mentaati prokes. Apalagi Kab. Bandung di tengah pandemi Covid-19 saat ini, naik kelas jadi zona merah,” kata Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi.
Menurut Sururi, dalam operasi yustisi yang sasarannya ke sejumlah titik akan terus digelar dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Kita dari jajaran Muspika Cileunyi tetap mengimbau masyarakat agar melaksanakan prokes dengan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun,” katanya.
Apalagi jelang Pilkada Bandung 9 Desember mendatang kata Sururi, masyarakat Kec. Cileunyi harus benar-benar peduli, turut andil dan bahu -membahu agar di tengah pandemi corona ini pilkada aman, sukses, dan sehat serta para pemilih pun nanti “ngabring” ke TPS untuk mencoblos sehingga tingkat partisipasi pemilih tinggi. @yas












