Search
Close this search box.

Satnarkoba Polresta Tasik Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu Senilai Rp 1,2 Juta

Y (kiri) pengedar narkoba dan A pengguna. Keduanya ditangkap aparat polisi./visi.news/ayi kuraesin.

Bagikan :

VISI.NEWS – Seorang pria yang diketahui berinisial Y (26) dibekuk polisi dari Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, saat hendak mengambil pesanan sabu di depan Yogya Dept Store, Mitrabatik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (11/8) pagi kemarin.

Pelaku sempat mengelak dan berdalih yang lain-lain. Namun terdiam, saat polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,4 gram yang tersimpan di rerumputan.

Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan, pelaku merupakan warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. Meski sebelumnya sempat mengelak, akhirnya mengakui hendak mengambil barang yang dipesannya.

“Saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa Y kerap menggunakan sabu. Atas informasi itu dikembangkan, hingga akhirnya berhasil menciduk Y,” ucapnya.

Menurutnya, ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, memang tidak didapati barang bukti sabu. Namun, ketika HP-nya diperiksa, terdapat peta lokasi penyimpanan sabu yang dipesannya.

Selanjutnya, anggota menuju sesuai peta tersebut hingga akhirnya mengarah pada sebuah tempat di Jalan Parakan Honje, Indihiang. Ternyata di lokasi itu sabu disimpan di rerumputan bawah gapura.

“Y mengakui sabu itu dipesan dan mebeli kepada operator yang tidak diketahui identitasnya. Sabu itu seharga Rp 1,2 juta,” tuturnya.

Dikatakan Yaser, Y mengaku pesan sabu bukan dirinya, namun orang lain berinisial A (30) warga Panyingkiran. Adapun dirinya hanya disuruh untuk mengambilnya. Atas pengakuannya itu, selanjutnya petugas langsung menangkap A di rumahnya. Tersangka A mengakui, sabu itu dipesan dirinya dan untuk dikonsumsi. Akhirmya, kedua tersangka Y dan A digelandang ke Mapolresta Tasiimalaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :