VISI.NEWS | SIDOARJO – MV (21), seorang satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun. Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) sore.
Ketika itu korban yang sedang bermain bersama adiknya di taman perumahan didatangi tersangka. Modusnya mengajak korban bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.
“Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Bayu.
Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Selanjutnya tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.
Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. @redho