VISI.NEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah resmi merilis daftar ruas jalan yang dilarang pasangi alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pilkada 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang.
Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.
Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangannya dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar. Namun pemasangan di bangunan pribadi tetap memerlukan izin dari pemilik bangunan.
“Di luar itu, misalkan di bangunan orang asal boleh mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan,” ucap Ayi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 September 2024.
Namun Ayi menyebut ada kawasan khusus yang terlarang dipasangi APK. Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga kawasan perkantoran dan fasilitas publik.
“Yang dilarang ada kawasan khusus meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro,” tegasnya.
“Untuk kawasan kantor pemerintah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, kawasan militer atau kepolisian, tempat pendidikan atau fasilitas lainnya yang mengganggu penyelesaian umum,” lanjutnya.
Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK.
“Kami mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon diperintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan,” tutur Ayi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap pemasangan APK ini , Ayi menyebut Saptol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan melakukan patroli. Selain tim khusus, personel Satpol PP di seluruh kelurahan juga akan rutin mengumpulkan pemasangan alat kampanye.
“Kami ada seksi trantib di wilayah untuk membantu, jadi semua komponen di kecamatan harus saling mengingatkan dan kami sudah membentuk tim khusus untuk patroli. Jadi kalau ada hal yang perlu ditertibkan akan kami dengan tertibkan,” ucapnya.
Jika ditemukan ada APK yang terputus, Ayi menegaskan tidak ada yang bisa menertibkan. Namun sebelum itu, Satpol PP akan menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.
“Akan kami tertibkan dan komunikasikan dengan tim paslon, untuk menertibkan sendiri. Kalau misalnya tidak menggubris akan kami bantu tertibkan,” tutupnya. @desi