VISI.NEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Dalam kegiatan terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat daftar G yang dijual tanpa izin.
Operasi yang dilaksanakan pada berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Lokasi pertama operasi berada di Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Penjual kemudian diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (26/11/2025).
Di lokasi kedua, petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G dari seorang penjual di Jl. Ciateul. Barang bukti terdiri dari Strip hijau 85 butir, Trihexyphenidyl 83 butir, dan Pil kuning 1.135 butir, yang dijual tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menjelaskan operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Perda. “Ini bagian dari program operasi represif non-yustisi Satpol PP. Kami menertibkan pelanggaran Perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat daftar G,” ujarnya.
Bagus menambahkan, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol dan obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin. “Banyak yang menjual di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” jelasnya.
Setelah operasi, para pelanggar akan mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring. “Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang besok. Ini bagian dari penegakan hukum agar ada efek jera,” tutur Bagus.
Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran minol dan obat-obatan terlarang. “Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas. “Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Hanya hotel berbintang, diskotik, atau karaoke yang diperbolehkan. Pengusaha harus patuh pada aturan,” tegas Bagus. Ia menambahkan imbauan bagi generasi muda untuk menjauhi minol dan obat berbahaya, serta fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas.
@uli












