VISI.NEWS | SUKABUMI – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i menjelaskan penyebab TPS itu harus melaksanakan PSU. Menurut dia hal itu terjadi lantaran adanya satu orang pemilih menggunakan dua kali pencoblosan di TPS yang sama. Peristiwa itu terjadi di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Pemungutan suara ulang itu akan dilaksakan pada Minggu (1/12/2024).
“Seluruh DPT di TPS tersebut melakukan pemungutan suara ulang,” kata Faisal, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle memastikan hanya satu TPS yang akan melaksanakan PSU.
”[Hanya] satu TPS, TPS 5,” kata Kasmin.
Kasmin menegaskan pelaksanaan PSU itu seperti pemilihan biasanya. Sehingga seluruh DPT yang tercatat memilih di TPS tersebut akan ikut dalam PSU.
Dalam Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi terdapat 4 pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat, mereka adalah nomor urut 01 Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, nomor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie dan nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.
Kemudian untuk pemilihan bupati-wakil bupati ada 2 pasangan calon yakni nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul serta 02 Asep Japar-Andreas.
Dalam konferensi pers yang dilakukan KPU RI disebutkan terdapat 287 TPS yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) serta Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jumlah 287 TPS itu tersebar di 22 provinsi.
Untuk Jawa Barat, satu TPS di Kabupaten Karawang akan melaksanakan PSL kemudian untuk PSU akan dilaksanakan di Kota Bandung satu TPS serta Kabupaten Sukabumi satu TPS. @andri