Search
Close this search box.

Saudi Deportasi 13 Ribu Pendatang Ilegal dalam Sepekan

Mereka yang ditangkap meliputi 11.991 pelanggar Undang-Undang Izin Tinggal, 3.808 pelanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 3.078 pelanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. /saudigazette

Bagikan :

VISI.NEWS | RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menggencarkan operasi penertiban penduduk ilegal. Dalam kurun waktu satu pekan, aparat keamanan Saudi mendeportasi sebanyak 13.241 penduduk ilegal dari wilayah Kerajaan.

Mengutip laporan Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan bahwa total 18.877 penduduk ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada 18–24 Desember 2025. Operasi tersebut melibatkan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.991 orang tercatat melanggar Undang-Undang Izin Tinggal (Residency Law), 3.808 orang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 3.078 orang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain dideportasi, sebanyak 20.378 pelanggar lainnya dirujuk ke perwakilan diplomatik masing-masing negara untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sementara itu, 4.465 orang lainnya tengah menjalani proses penyelesaian reservasi kepulangan ke negara asal.

Kementerian Dalam Negeri juga mencatat sebanyak 1.312 orang ditangkap saat mencoba masuk ke wilayah Arab Saudi secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 44 persen merupakan warga negara Yaman, 55 persen warga negara Ethiopia, dan satu persen berasal dari negara lain.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 46 orang yang kedapatan berupaya keluar dari Arab Saudi secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas keluar-masuk wilayah Kerajaan.

Dalam operasi yang sama, sebanyak 14 orang ditangkap karena terbukti membantu pelanggar hukum, baik dengan memberikan transportasi, tempat tinggal, maupun pekerjaan kepada penduduk ilegal.

Saat ini, sebanyak 28.937 ekspatriat—terdiri dari 27.259 pria dan 1.678 perempuan—masih menjalani proses hukum untuk penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya penduduk ilegal, memberikan perlindungan, pekerjaan, atau bantuan apa pun, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 1 juta riyal Saudi. Kendaraan dan properti yang digunakan untuk pelanggaran tersebut juga akan disita negara.

Baca Juga :  Menkes Dorong Kebijakan Khusus Harga Tiket Relawan Pascabencana Aceh

Pemerintah Saudi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :