VISI.NEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan akan terus menerapkan pembatasan pelaksanaan umroa serta salat di Masjidilharam hanya bagi jemaah yang memiliki imunitas terhadap virus Corona.
Melansir Ihram.co.id dari Saudi Gazette pada Selasa (18/5/2021), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengkategorikan orang yang memiliki imunitas terhadap virus Corona adalah mereka yang telah menerima vaksinasi, telah menerima vaksin dosis pertama, atau mereka yang telah sembuh dari Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan akan terus menerapkan prosedur yang sama seperti yang diterapkan selama Ramadan sehingga tidak lagi mengizinkan jemaah yang tidak divaksinasi untuk melaksanakan ibadah umrah.
Ini berarti hanya jemaah yang telah menerima satu atau dua dosis vaksin Covid-19 serta yang telah sembuh dari Covid-19 atau penyintas Covid-19 yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi untuk bisa melaksanakan umrah dan salat di Masjidilharam.
Langkah tersebut telah diterapkan sejak awal Ramadan yang memungkinkan muslim yang imun terhadap virus Corona memperoleh izin umrah dan salat di MasjidilhHaram melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Saat ini jemaah bisa memperoleh izin umrah melalui aplikasi itu sebulan sekali. Namun Kementerian Haji dan Umrah mengatakan aturan tersebut bisa diubah ke depannya yang memungkinkan izin dapat diperoleh lagi setelah 15 hari. @fen