Search
Close this search box.

Sebanyak 1.128 Kendaraan Bermotor Ditilang Melalui Sistem Elektronik atau E-TLE di Jakarta Selatan

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA –Operasi Patuh Jaya yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas, berhasil menilang sebanyak 1.128 kendaraan bermotor melalui sistem elektronik atau E-TLE di Jakarta Selatan (Jaksel) selama sepekan. “Untuk di wilayah Jaksel, setelah satu minggu Operasi Patuh Jaya, sudah terjaring 1.128 penindakan menggunakan E-TLE,” kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia.

Selain menggunakan E-TLE, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada 1.508 pengendara yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya. Pada Senin (23/7), hari kedelapan Operasi Patuh Jaya, Polres Jaksel mengerahkan petugas di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Untuk saat ini lebih dari 30 roda dua sudah berhasil kami lakukan penindakan hukum, baik dengan E-TLE, maupun dengan peneguran,” tambah Kompol Yunita.

Pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara, khususnya sepeda motor, meliputi melawan arus dan tidak memakai helm. Kompol Yunita berharap operasi yang digelar kepolisian dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang berimbas pada penurunan kecelakaan. Terlebih, Polres Metro Jaksel telah melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun langsung hadir di lokasi untuk memberikan teguran.

Kehadiran Kepolisian diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. “Tidak hanya karena ada petugas, tetapi betul-betul menjadi suatu kebutuhan keselamatan,” ujar Kompol Yunita. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, pelanggaran lain yang disasar adalah tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, serta berboncengan lebih dari satu. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan dan tidak dilengkapi STNK juga menjadi target operasi, demikian pula pelanggaran marka jalan, pemasangan rotator dan sirene bukan peruntukan, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

Baca Juga :  Panduan Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :