VISI.NEWS |BANDUNG – Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Soreang Bandung telah menangani sebanyak 8.579 perkara perceraian, adapun 6.805 perkara gugat cerai yang diajukan oleh para istri, sisanya 1.774 perkara carai talak oleh para suami.
Demikian dikatakan Miftahul Arwani salah seorang Hakim PA Soreang Bandung mengatakan, sepanjang 2021 yang lalu, perkara perceraian lebih dominan diajukan oleh para istri sebanyak 79 persen, tentunya dengan berbagai penyebab.
“Alasan gugat cerai yang diajukan para istri lebih dominan ke faktor ekonomi, atau nafkah yang dinilai tidak dipenuhi oleh para suami, terlebih terjadi selama pandemi Covid-19,” katanya.
Kemudian, lanjut Miftahul, perselisihan dalam rumah tangga, juga dipicu akibat adanya persoalan dugaan perselingkuhan atau hadirnya wanita atau pria lain bahkan hingga ke jenjang pernikahan, yang kemudan para istri menyeret pasangannya ke meja hijau.
“Ada juga karena perselingkuhan hingga terjadinya pernikahan secara diam-diam, sehingga ketika akhirya terbongkar, berujung dan berakhir di pengadilan, selain itu juga terdapat dugaan kasus KDRT,” ujarnya.
Kepada VISI.NEWS, Kamis (30/6/22), Miftahul mengungkapkan, selain perselisihan akibat ekonomi, perselingkuhan dan dugaan KDRT, PA Soreang Bandung juga menemukan adanya pernikahan di bawah usia perkawinan sebanyak 347 perkara.
“Ada fakta lain yang ditemukan PA Soreang Bandung yaitu, peristiwa pernikahan di bawah usia menurut peraturan perundang-undangan, sebanyak 347 perkara,” ungkapnya.
Di sisi lain dominasi perkara perceraian yang diajukan oleh para istri menyiratkan bahwa masyarakat kabupaten Bandung utamanya para istri sudah sadar dan melek hukum sehingga mempercayakan penyelesaiannya terhadap pengadilan.
“Masyarakat kaum hawa, saat ini sudah dianggap melek hukum untuk mendapatkan hak dan kewajibannya dalam dan pasca rumah tangga, sehingga memilih pradilan untuk penyelesaiannya,” pungksnya.@eko