VISI.NEWS | CIWIDEY – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap pembuatan pabrik atau home industri sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.
“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo dalam keteranganya kepada awak media, Kamis(19/1/2023)
Kusworo menambahkan dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali di proyek juga di klub malam. “Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari, tapi 8 hari tidak langsung bekerja dia,” ujarnya.
Begitu datang hari pertama ke Ciwidey, katanya, langsung pesan barang terlarang tersebut. Bahan pembuatan sabu melalui situs media online.
Lebih lanjut, kata Kusworo setelah barang pesanan datang, pelaku CR mulai meracik narkoba jenis sabu.
“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api,” tuturnya.
Yang mana bahan-bahan ini, kata Kusworo, didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.
Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong. “Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons. Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kusworo.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113.
“Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. @gvr