VISI.NEWS – Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) secara virtual (aplikasi zoom meeting) yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Rancaekek, Senin (15/6).
Acara dihadiri Camat Rancaekek, Baban Banjar, Kapolsek Imrom Rosyadi, Danramil Koramil 2401 Kapten Inf. Mamat Raidin, Kanit Intel Aiptu Ate, Ketua PPK Kecamatan Rancaekek Budimantara, dan Ketua Panwascam Kecamatan Rancaekek, Rudi Rahmadi.
Adapun para peserta anggota PPS yang dilantik sebanyak 42 orang mengikuti acara di desanya masing-masing.
Pelantikan anggota PPS tetap dilaksanakan sebagai awal tahapan dalam menyambut pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam Sambutannya Camat Kecamatan Rancaekek, Baban Banjar, mengucapkan selamat atas dilantiknya para PPS se-Kabupaten Bandung khususnya Kecamatan Rancaekek sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dan berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kami harapkan para anggota PPS yang telah di ambil sumpah dan janjinya untuk menjaga integritas dan tidak berpihak kepada salah satu calon karena sudah menjadi penyelenggara pemilu,” kata Baban.
Sementara Kapolsek Rancaekek, Kompol Imrom Rosyadi, mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Kab. Bandung tahun 2020 nantinya, Petugas PPS dapat memahami serta menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar serta tidak ada kesalahan,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Rancaekek Budimantara mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah PPS di desa se-Kecamatan Rancaekek dengan cara daring (dalam jaringan) di aplikasi zoom meeting.
“Hal ini dilakukan untuk mengikuti protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19. Sedangkan para anggota PPS yang dilantik mengikuti acara di kantor desa masing-masing agar tidak berkumpul banyak orang,” katanya.
Kegiatan ini, kata Budimantara, merupakan lanjutan tahapan pilkada sesuai dengan diterbitkannya PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal, dan program serta Surat Edaran 441 tahun 2020 tentang pengaktifan PPK dan PPS dari KPU RI. @bud