VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan’ dan penjelasan yang berbunyi ‘Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau Masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, dalam membacakan hasil putusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan Pasal 8 UU Pers itu merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pasal tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
“Perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencairan dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999,” sambungnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencegah potensi penjeratan hukum terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. MK menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers dalam menangani pengaduan masyarakat.
Undang-Undang Pers secara tegas mengatur kewajiban pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan pers wajib melayani hak jawab, sementara ayat (3) mewajibkan pers melayani hak koreksi. Pada ayat (1), pers nasional diwajibkan memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Apabila perusahaan pers melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menegaskan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Dalam praktiknya, Dewan Pers yang menerima pengaduan biasanya mengedepankan penyelesaian melalui pemberian hak jawab, sepanjang pengadu dan teradu mencapai kesepakatan.
Namun, apabila salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers akan mengeluarkan rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut pada umumnya meminta media memberikan hak jawab, apabila karya jurnalistik yang diadukan dinilai telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab sendiri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengadu dan teradu.
Dalam sejumlah kasus, penyelesaian dilakukan melalui pemberitaan eksklusif bagi pihak yang merasa dirugikan. Melalui mekanisme ini, pengadu diberi ruang untuk menjelaskan secara rinci aktivitas pribadi atau lembaganya guna menunjukkan bahwa pemberitaan yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan cara tersebut, kedua belah pihak merasa puas dan penyelesaian tetap berjalan sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Inilah esensi lahirnya Undang-Undang Pers pada masa reformasi, yakni memberikan kebebasan bagi pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi publik, serta menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara. Pada saat yang sama, pers juga bersedia dikoreksi oleh pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun berujung pada sanksi pidana, UU Pers telah membatasi sanksi tersebut dalam bentuk denda maksimal Rp500 juta, dengan besarannya ditentukan oleh hakim yang mengadili perkara.
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai anggota Dewan Pers, mekanisme penyelesaian terbaik terhadap pengaduan adalah melalui mediasi. Dalam proses tersebut, pengadu datang langsung ke Dewan Pers untuk menyampaikan keluhan, kemarahan, serta kerugian terutama yang berkaitan dengan rusaknya nama baik sering kali karena merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi.
Dewan Pers kemudian menyampaikan penilaian awal atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media, seperti ketidakakuratan, ketidakberimbangan, atau pencampuran opini. Dalam banyak kasus, sikap netral dan akuntabel Dewan Pers mampu meredakan emosi pengadu. Dialog tatap muka terbukti efektif dalam mencegah konflik berlanjut dan kerusakan yang lebih luas.
Meski demikian, tidak sedikit pihak yang tetap memilih membawa perkara ke ranah pidana atau bahkan perdata, meskipun UU Pers telah mengatur mekanismenya secara jelas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kecenderungan sebagian penyelenggara negara melupakan semangat reformasi, seolah kembali ke praktik masa Orde Baru, ketika akuntabilitas dan transparansi belum menjadi prinsip utama. Padahal, pers dan masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan APBN dan APBD.
Putusan MK yang memperkuat perlindungan terhadap wartawan dinilai memberikan kesejukan dan menjadi angin segar bagi jurnalis di lapangan serta perusahaan pers yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara. Putusan ini menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga penilai karya jurnalistik yang harus dihormati, serta menegaskan bahwa tidak boleh ada proses hukum terhadap wartawan sebelum ada penilaian Dewan Pers dengan rujukan utama UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Meski telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan pengaduan karya jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi. Kekerasan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan mental, seperti doxing maupun teror pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi ini bahkan dinilai tidak lebih baik, atau justru lebih buruk, dibandingkan masa Orde Baru.
Selain itu, telah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur kewajiban menghadirkan ahli pers dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan MK terbaru, Dewan Pers dinilai perlu memperbarui dan menegaskan kembali mekanisme tersebut.
Putusan MK juga menjadi pengingat bagi pers agar tetap patuh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran yang paling sering terjadi antara lain Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang independensi, akurasi, dan keberimbangan; Pasal 3 tentang kewajiban menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; serta Pasal 2 tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers dinilai perlu terus mengingatkan wartawan, editor, dan pengelola media agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja, tidak hanya untuk menghindari pengaduan masyarakat, tetapi juga untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Di sisi lain, tantangan besar pers saat ini adalah keberlangsungan hidup. Berbagai model bisnis belum sepenuhnya berhasil, mulai dari langganan pembaca, keterlibatan komunitas, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan. Dalam kondisi tersebut, sebagian media cenderung bersikap akomodatif dan menghindari konflik dengan pemilik anggaran, sehingga pemberitaan menjadi seremonial dan minim kritik.
Meski pendekatan ‘good news also news’ sah dilakukan, sikap kritis terhadap penyelenggara negara harus tetap dijaga selama berlandaskan fakta, keberimbangan, dan tanpa itikad buruk. Menjadi pimpinan media di era ini diibaratkan seperti mengayuh di antara karang salah langkah bisa berujung pada tekanan hukum atau hilangnya iklan, namun terlalu aman justru menggerus kepercayaan publik.
Di tengah situasi tersebut, refleksi terhadap nilai kewaspadaan sebagaimana tertuang dalam Serat Kalatida karya Ronggowarsito menjadi relevan: bahwa di tengah zaman yang penuh tantangan, sikap sadar dan waspada adalah jalan terbaik. Harapannya, pers Indonesia tetap waras, berintegritas, dan bersemangat menjaga demokrasi.
*Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun