Oleh Idat Mustari
DALAM beberapa bulan ini berita tentang debt collector kembali viral, terlebih saat debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, sekaligus membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto. Yang berakhir para debt collector tersebut ditangkap oleh Polda Metro jaya.
Menurut berbagai literasi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Adanya jasa penagih utang, tidak terlepas dari dihapusnya Lembaga sandera (gijzeling) yang ada jaman Belanda. Lembaga Sandera (gijzeling) diadakan untuk mencegah kemungkinan-kecurangan dari debitur dalam upayanya untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan oleh kreditur.
Debitur bisa menyingkirkan habis dulu barang-barangnya atau pura-pura menjualnya kepada orang lain—umumnya saudara-saudaranya, sehingga kreditur saat melaksanakan eksekusi, tidak ada lagi barang yang berharga yang tersisa. Untuk mengatasi hal tersebut, kreditur saat itu, dengan syarat-syarat tertentu bisa meminta debitur disandera. Dengan dimasukannya debitur dalam kurungan diharapkan ia melunasi utang-utangnya.
Lembaga sandera seperti itu sudah dihapus, urusan utang-piutang pun masuk dalam ranah perdata yang harus diselesaikan lewat jalur pengadilan perdata. Para kreditur pun mencari keadilan, agar debitur mau—-bisa membayar utang-utangnya melalui jalur pengadilan tak serta merta cepat memperoleh putusan. Proses pengadilan perdata yang lama, tak jarang disalah gunakan oleh para debitur nakal sebagai upaya mencari celah untuk menangguhkan kewajibannya atau tidak ada niat menyelesaikan utangnya. Para kreditur pun berusaha menutup kerugian dari debitur nakal menggunakan jalur penyelesaian di luar pengadilan. Yang kemudian menjamurnya usaha jasa penagihan atau yang dikenal dengan “Debt Collector.”
Ancaman pengenaan paksa badan (gijzeling) pun ada sekarang, hanya saja hal ini, ditujukan untuk para debitur yang membangkang membayar hutang pada negara, bukan debitur nakal yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan leasing.
Akibat semakin banyaknya konsumen atau nasabah yang nakal, sementara tidak adanya sangsi pidana bagi mereka, maka jasa penagih utang akan terus diperlukan oleh perusahaan leasing atau sejenis. simbiosis mutualisme antara Perusahaan dan debt collektor pun terjadi. Perusahaan leasing memerlukan cepat kendaraan bisa ditarik agar kerugian perusahaan tidak terus membengkak, Para penagih utang akan menarik kendaraan demi insentif, fee penarikan dan lain sebagainya.
Salahkah orang menjual jasa jadi penagih utang? Tentu tidak salah, apalagi ini menjadi sumber nafkah bagi dirinya dan keluarganya. Yang jadi salah adalah ketika melakukan pekerjaan ini tanpa memperhatikan aturan hukum, regulasi perundang-undangan, etika, norma serta kurangnya pengetahuan berkomunikasi– bernegoisasi yang baik dan benar hingga harus menanggung akibat dari resiko hukum.
Begitupun sebenarnya simple jika jadi nasabah atau debitur ingin tidak berhubungan dengan debt collecor, caranya penuhi saja kewajiban membayar angsuran tepat waktu sesuai isi kontrak dan hindari wan prestasi. Sangat mudah bukan.
- Penulis, Mantan Praktisi di Perusahaan Pembiayaan