Search
Close this search box.

Sejumlah Kalangan Kumpulkan Bukti, Mahfud MD Desak Audit Forensik untuk Buktikan Kecurangan Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya karena menjadi Cawapres No. 3, hal itu disampaikan melalui akun YouTubenya Mahfud MD Official saat berada di Lampung Tengah, Kamis (31/1/2024). /visi.news/tangkapan layar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mendesak agar dilakukan audit forensik terhadap dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Mahfud di tengah maraknya isu-isu kecurangan yang dilontarkan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

Menurut Mahfud, audit forensik adalah cara paling akurat untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Audit forensik melibatkan ahli-ahli independen yang akan memeriksa seluruh proses pemilu, mulai dari data pemilih, logistik, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.

“Kami minta audit forensik karena kami yakin tidak ada kecurangan yang signifikan dalam pemilu ini. Kami percaya pada kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan,” ujar Mahfud, kemarin.

Mahfud menambahkan, audit forensik juga akan membongkar siapa yang sebenarnya melakukan kecurangan dan berapa besar dampaknya terhadap hasil pemilu. Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh kecurangan, maka mereka harus bisa memberikan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

“Jangan hanya berkoar-koar tanpa bukti. Jangan hanya mengandalkan hitung cepat atau quick count yang tidak memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengklaim kemenangan tanpa dasar yang sah. Jika ada bukti, silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Mahfud.

Mahfud juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan menjaga persatuan di tengah situasi yang penuh dengan dinamika politik. Ia mengatakan, pemilu telah selesai dan tinggal menunggu hasil akhir yang akan ditetapkan oleh KPU pada 27 Februari 2024.

“Kami menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk menggugat hasil pemilu jika merasa ada kecurangan. Namun, kami juga menghargai hak rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum dan politik secepatnya. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada upaya-upaya yang mengganggu proses pemilu yang telah berjalan dengan baik,” pungkas Mahfud.

Baca Juga :  Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun Hari Ini

Sementara itu sejumlah kalangan terus mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pemilu. Rencananya, bukti-bukti tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusj.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :