Search
Close this search box.

Sekda DIY: Masih Ada Tempat Wisata yang Belum Patuhi Prokes

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, telah melakukan evaluasi terhadap beberapa destinasi wisata yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih ada beberapa pengelola yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dengan baik.

Evaluasi ini terus dilakukan guna melihat apakah destinasi wisata yang beroperasi di DIY menjalankan Protokol Kesehatan dengan baik atau tidak.

“Dari hasil (evaluasi) itu memang menunjukkan ada kecenderungan beberapa destinasi wisata itu belum mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/12/2020).

Menurut Aji, sapaan akrabnya, pelanggaran yang dilakukan salah satunya dengan tidak melakukan pembatasan terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata.

Aji menuturkan, pihaknya telah memberi peringatan kepada destinasi yang bersangkutan untuk berhenti menerima wisatawan. Walaupun begitu, lanjut Aji, Pemda DIY sendiri tidak pernah menyatakan penutupan terhadap destinasi wisata di masa pandemi.

“Tetapi, selama ini para penyelenggara itu menutup sendiri usahanya dalam rangka untuk menjaga Protokol Kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh destinasi wisata untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung diterapkannya Protokol Kesehatan. Termasuk menyiagakan petugas khusus untuk mengawasi dan melakukan penegakan terkait Prokes.

“Diharapkan para pelaku ini bisa mematuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020, dan tetap menjaga supaya tidak terjadi klaster di tempat-tempat pariwisata dengan cara menghindari kerumunan dan menjaga Protokol Kesehatan,” harapnya.

Pihaknya juga meminta kepada asosiasi usaha di sektor pariwisata untuk melakukan verifikasi terhadap tempat-tempat wisata yang beroperasi. Termasuk hotel dan restoran yang juga diwajibkan untuk memiliki hasil verifikasi Protokol Kesehatan.

Begitupun dengan SOP Prokes yang harus dibuat oleh masing-masing pelaku usaha pariwisata, sambungnya. SOP ini, kata Aji, harus mendapat persetujuan dari Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Baik Gugus Tugas yang ada di Kabupaten dan Kota, maupun yang ada di DIY,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :