VISI.NEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, menjalani pemerksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku hari ini, Kamis (19/2/2025).
Hasto mengaku siap lahir batin jika nantinya langsung ditahan KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ucap Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Namun Hasto berharap diriya tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila dirinya ditahan, dianggap sebagai wujud hukum yang tembang pilih.
“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” katanya.
Hasto mengatakan, ia bukan seorang pejabat negara. Ia menilai tidak ada kerugian yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
“Karena itulah kami meyakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan, saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara atas kasus yang mencoba diciptakan kepada saya,” ujarnya.
Hasto pun lagi-lagi menyampaikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga meyakini hal ini akan memunculkan reaksi besar.
“Sehingga kalau penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan itu terus menerus akan digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzalim itu akan semakin besar,” pungkasnya.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada (17/1/2025) lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Ia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. @desi