VISI.NEWS | SOLO – Perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah Surakarta atau Soloraya yang sampai dengan periode triwulan III tahun 2022 mengalami peningkatan, agak terganggu pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan perbankan, pembiayaan, asuransi, pegadaian, pasar modal dan non industri jasa keuangan (IJK), khususnya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (30/11/2022), beberapa event berskala nasional dan internasional, seperti Asian Para Games, Festival Payung Indonesia, Solo International Performing Arts (SIPA), perayaan Sekaten, Muktamar Muhammadiyah ke-48, Pospenas IX dan event besar lain, yang digelar di Kota Solo menjadi pemicu peningkatan kinerja sektor jasa keuangan.
“Pertumbuhan sektor perbankan di Soloraya meliputi peningkatan aset perbankan sebesar 7,44 persen, kredit atau pembiayaan sebesar 9,66 persen dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 2,53 persen. Sampai September 2022, peningkatan pembiayaan yang ditopang penyaluran kredit industri pengolahan mencapai Rp 29, 76 triliun serta perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 27 triliun,” katanya.
Disaat sektor jasa keuangan tengah tumbuh setelah terkendala pandemi, menurut Eko Yunianto, di tahun 2022 OJK Solo menerima pengaduan konsumen melalui berbagai kanal. Sampai September 2022, jumlah pengaduan yang masuk tetcatat 127 kasus, yang terbanyak kasus perbankan 74 persen, kemudian kasus pembiayaan 16 aduan, kasus asuransi 6 aduan, kasus pegadaian 2 aduan, kasus pasar modal dan non IJK masing-masing 1 persen.
“Pengaduan kasus perbankan yang terkait kredit mencapai 70 persen, yaitu sebanyak 89 kasus. Sedangkan pengaduan kasus pinjol ilegal dan investasi bodong 36 kasus. Dalam kasus pinjol ilegal, terbanyak berupa penipuan 25 persen, tak mampu bayar 19 persen, penyalahgunaan data dan kasus teror masing-masing 8,33 persen. Selebihnya berupa kasus denda, sudah lunas tetap ditagih, tidak dapat membatalkan transaksi dan tidak merasa meminjam,” jelasnya.
Dalam mengatasi semakin banyaknya korban pinjol ilegal, sambungnya, OJK Solo berupaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat yang rentan menjadi sasaran praktik pinjol ilegal dan investasi bodong.
Eko menyebutkan, berdasarkan hasil survei tahun 2016 indeks literasi di Soloraya sekitar 29,7 persen. Selama 3 tahun pada 2019 indeks literasi meningkat menjadi 38,03 persen dan pada 2022 juga meningkat menjadi 49.68 persen.
Kendati demikian, ketika OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengadakan focus group discusion di Magelang, kepala OJK Solo itu mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menggenjot peningkatan literasi keuangan agar dapat sejajar dengan laju inklusi keuangan, yang pada 2016 (67.8 persen), 2019 (76.19 persen) dan 2022 (85.10 persen).
Di antara upaya yang ditempuh OJK Solo, yaitu melakukan edukasi melalui kerjasama dengan Bank Jateng dan Komando Resor Militer (KOREM) Warastratama Surakarta. Edukasi diberikan ke jajaran Babinsa se Soloraya, yang diharapkan menjadi kepanjangan tangan salam sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu OJK juga menjalin kerjasama dengan Polres di wilayah Soloraya dengan mengedukasi para bintara Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk meningkatkan pemahaman agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjol ilegal dan investasi bodong.@tok