VISI.NEWS — Selama mematuhi protokol kesehatan dan semua bisa patuh sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), termasuk proses penegakan hukum oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap bisa dilaksanakan.
Irwan menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam. Dalam aturan tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu itu telah menegaskan aturan mengenai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 selama tahapan Pilkada serentak, termasuk adanya larangan mengumpulkan masssa dalam jumlah tertentu.
“Untuk itu kami berharap Satgas Covid harus lebih aktif dalam mengingatkan masyarakat, dengan banyak melakukan atau mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam melakukan protokol kesehatan,” katanya via telepon, Minggu (29/11/2020).
Hal-hal yang harus dilakukan, lanjut dia, adalah menggunakan masker kain, karena masker bedah dan N95 hanya untuk petugas medis. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Hindari kerumunan, jaga kesehatan diri sendiri, jangan lakukan perjalanan ke manapun, ke luar rumah hanya diperlukan, selebihnya di rumah.
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.
Sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut, dikemukannya, meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
“Melalui kerja keras dan pengawasan ketat oleh Gugus Tugas Daerah dan seluruh pimpinan daerah, serta kedisiplinan dan kepatuhan seluruh anggota masyarakat. Peraturan yang telah ditetapkan diharapkan dapat berhasil menekan potensi penularan COVID-19 pada suatu daerah jika didukung dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara untuk nelajar tatap muka, dia menuturkan, bahwa Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pemerintah kini memperbolehkan sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kata kuncinya memperbolehkan, bukan memaksakan. Memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan atas izin dari pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua,” imbuhnya. @qia.